| Ditulis oleh Abdur Rosyid | |
Dalam
tata bahasa Arab, sebagaimana juga dalam tata bahasa yang lain, kata
sebagai satuan terkecil bahasa bisa diklasifikasikan menjadi berbagai
macam kelompok. Ini tentu saja kemudian memudahkan kita dalam
mempelajari tata bahasa Arab. Kata, dalam bahasa Arab, pertama-tama
dibagi menjadi: isim, fi'il dan huruf. Selanjutnya, kata ada yang mabni
dan ada yang mu'rab, ada yang mudzakkar dan ada yang muannats, dan
sebagainya. Berbagai jenis kelompok kata ini seluruhnya bisa dilihat
dalam uraian berikut ini.
I. KLASIFIKASI ISIM MENURUT ILMU NAHWU
1. ISIM MU’RAB
II. KLASIFIKASI FI’IL MENURUT ILMU NAHWU
1. FI'IL MABNI
III. KLASIFIKASI HURUF MENURUT ILMU NAHWU
1. Huruf-huruf yang memasuki isim
IV. KLASIFIKASI ISIM MENURUT ILMU SHARAF Isim menurut bangunannya :
Isim menurut kedefinitifannya
Isim menurut proses tersusunnya
1. Isim jamid :
V. KLASIFIKASI FI’IL MENURUT ILMU SHARAF
Fi’il menurut bangunannya
|
Senin, 02 April 2012
ilmu nahu dan sharaf
Klasifikasi Kata Menurut Ilmu Nahwu dan Ilmu Sharaf
Mengenal Ilmu Nahwu
| Ditulis oleh Abdur Rosyid | |
Ilmu
nahwu merupakan bagian dari ilmu bahasa secara umum. Secara
keseluruhan, ilmu bahasa meliputi ilmu nahwu, ilmu sharf, ilmu
pelafalan, dan ilmu semantik. Ilmu sharf berbicara tentang aturan
pembentukan kata (البنية والصيغة).
Ia mempelajari timbangan-timbangan kata (wazan) berikut indikasinya,
serta bentuk-bentuk perubahan yang sangat beragam seperti penghapusan (الحذف), penambahan (الزيادة), perentangan (التطويل), pemendekan (التقصير), peleburan (الادغام), pembalikan (القلب), penggantian (الابدال), pencacatan (الاعلال), serta keadaan saat terus (الوصل) dan saat berhenti (الوقف). Dengan kata lain, kata kunci dalam ilmu sharf ialah kata (الكلمة). Adapun kata kunci dalam ilmu pelafalan ialah suara (الصوت).
Sementara, ilmu semantik menitikberatkan kajiannya pada aspek makna dan
penunjukan makna. Titik berat pada aspek makna berarti bahwa disana
akan dipelajari tentang makna leksikon dari suatu kata (= المعني المعجمي المعني القاموسي), makna kontekstualnya (المعني السياقي),
makna individual, makna sosial, dan sebagainya. Titik berat pada
penunjukan makna berarti bahwa disana akan dipelajari tentang
perkembangan makna suatu kata, yang dipengaruhi oleh banyak variabel
seperti individu, sosial, kebudayaan, militer, politik, peradaban, dan
lain-lain.
Adapun ilmu nahwu, kata kuncinya ialah kalimat (الجملة).
Ia secara khusus berbicara tentang jabatan tiap elemen kalimat dan
secara umum berbicara tentang aturan mengenai hubungan antar elemen
tersebut. Demikianlah, ilmu nahwu telah digunakan untuk menganalisis
secara sintaktik bagian-bagian sebuah kalimat serta hubungan antar
bagian-bagian tersebut dalam apa yang dalam tradisi klasik kita sebut
sebagai hubungan penyandaran (الاسناد).
Jadi ilmu nahwu tidaklah hanya berbicar tentang harakat di akhir kata
serta i’rabnya, namun ia juga mengatur tentang bagaimana cara yang baik
dalam menyusun dan merangkai kalimat.
Semua
cabang ilmu bahasa diatas saling melengkapi satu sama lain. Ilmu-ilmu
tersebut dibeda-bedakan hanyalah untuk kemudahan mempelajarinya saja.
Kita tidak bisa mengkaji bahasa secara sempurna dengan hanya menggunakan
salah satu atau sebagian ilmu-ilmu tersebut dan meninggalkan ilmu yang
lain.
SEBAB-SEBAB YANG MENDORONG DISUSUNNYA ILMU NAHWU
Bangsa
Arab pada awalnya merupakan bangsa yang memiliki keahlian dalam
menggunakan dua bahasa sekaligus, yakni bahasa fasih dan bahasa dialek.
Saat sedang bersantai dengan keluarga misalnya, mereka menggunakan
bahasa dialek. Namun apabila pada saat yang lain mereka harus
menggunakan bahasa fasih, mereka pun sanggup melakukannya secara
sempurna. Al-Qur’an dan sabda Nabi juga disampaikan dalam bahasa Arab
yang fasih.
Setelah
Islam berhasil melakukan futuh ke berbagai negeri ajam (non Arab),
bangsa Arab mau tidak mau harus bergumul dengan bangsa-bangsa yang tidak
berbahasa Arab tersebut. Akibat pergumulan yang berlangsung secara
intens dan dalam waktu lama, bahasa Arab mulai terpengaruh oleh
bahasa-bahasa lain. Orang-orang non Arab berusaha untuk berbicara dalam
bahasa Arab namun mereka melakukan banyak kekeliruan. Orang Arab sendiri
sedemikian toleran atas berbagai kekeliruan berbahasa Arab, baik yang
dilakukan oleh orang non Arab maupun oleh orang Arab yang baru belajar
berbahasa. Saat itu, kesalahan bukan hanya dilakukan oleh orang awam
namun juga oleh orang-orang terpelajar dan para sastrawan. Dikisahkan,
bahkan Al-Hajjaj, seorang yang sangat mahir berbahasa, juga sempat
melakukan kesalahan. Banyaknya kesalahan, terutama dalam mengucapkan
ayat-ayat Al-Qur’an, telah mendorong sebagian orang yang mahir berbahasa
untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa, yang pada kemudian hari dikenal
sebagi ilmu nahwu.
TUJUAN DISUSUNNYA ILMU NAHWU
Tujuan
utama penyusunan ilmu nahwu ialah agar bahasa Arab yang fasih tetap
terjaga sehingga Al-Qur’an dan hadits Nabi juga terjaga dari kesalahan.
Di sisi lain, ilmu nahwu juga bisa dipakai sebagai sarana untuk
mengungkap keajaiban bahasa Al-Qur’an (اعجاز القرآن).
SIAPAKAH YANG MULA-MULA MENYUSUN ILMU NAHWU?
Melalui
pengkajian yang teliti, para ahli menetapkan bahwa yang meletakkan
gagasan awal dan dasar-dasar serta metodologi ilmu nahwu ialah Ali bin
Abi Thalib. Selanjutnya, pekerjaan tersebut dilanjutkan secara ekstensif
oleh muridnya yang bernama Abul Aswad.
Mengenai
pendapat yang mengatakan bahwa metodologi ilmu nahwu diadopsi dari tata
bahasa lain – terutama Yunani – melalui perantaraan orang-orang
Suryani, para ahli menyanggahnya dengan mengatakan bahwa metodologi itu
orisinil dari Arab, terutama dengan adanya Al-Qur’an. Para ahli
mengatakan bahwa tata bahasa Yunani memang sempat bergumul dan
mempengaruhi ilmu nahwu, namun itu terjadi setelah ilmu nahwu sendiri
sudah berada di tengah-tengah formasinya.
BAB APA YANG MULA-MULA DISUSUN DALAM ILMU NAHWU?
Dalam
hal ini para ahli berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa bab yang
mula-mula disusun sesuai dengan bentuk kesalahan berbahasa yang muncul
bersamaan dengan mulai disusunnya ilmu nahwu itu sendiri. Sebagian yang
lain berpendapat bahwa bab yang mula-mula mesti selaras dengan pola
kerja akal manusia. Dengan demikian, bab yang mula-mula ialah yang
paling sederhana, lalu dilanjutkan dengan yang lebih rumit, dan demikian
seterusnya.
PERKEMBANGAN ILMU NAHWU DARI MASA KE MASA
Perkembangan ilmu nahwu dapat diruntut menjadi tiga periode:
1. Periode Perintisan dan Penumbuhan (Periode Bashrah)
Perkembangan
pada periode ini berpusat di Bashrah, dimulai sejak zaman Abul Aswad
sampai munculnya Al-Khalil bin Ahmad, yakni sampai akhir abad kesatu
Hijriyah. Periode ini masih bisa dibedakan atas dua sub periode, yaitu
masa kepeloporan dan masa pengembangan. Masa kepeloporan tidak sampai
memasuki masa Daulah Abbasiyah. Ciri-cirinya ialah belum munculnya
metode qiyas (analogi), belum munculnya perbedaan pendapat, dan masih
minimnya usaha kodifikasi. Adapun ciri-ciri masa pengembangan ialah
makin banyaknya pakar, pembahasan tema-temanya semakin luas, mulai
munculnya perbedaan pendapat, mulai dipakainya argumen dalam menjelaskan
kaidah dan hukum bahasa, dan mulai dipakainya metode analogi.
2. Periode Ekstensifikasi (Periode Bashrah-Kufah)
Periode
ini merupakan masa ketiga bagi Bashrah dan masa pertama bagi Kufah. Hal
ini tidak terlalu mengherankan, sebab kota Bashrah memang lebih dulu
dibangun daripada kota Kufah. Pada masa ini, Bashrah telah mendapatkan
rivalnya. Terjadi perdebatan yang ramai antara Bashrah dan Kufah yang
senantiasa berlanjut sampai menghasilkan apa yang disebut sebagai Aliran
Bashrah dengan panglima besarnya Imam Sibawaih dan Aliran Kufah dengan
panglima besarnya Imam Al-Kisa’i. Pada masa ini, ilmu nahwu menjadi
sedemikian luas sampai membahas tema-tema yang saat ini kita kenal
sebagai ilmu sharf.
3. Periode Penyempurnaan dan Tarjih (Periode Baghdad)
Di
akhir periode ekstensifikasi, Imam Al-Ru’asi (dari Kufah) telah
meletakkan dasar-dasar ilmu sharf. Selanjutnya pada periode
penyempurnaan, ilmu sharf dikembangkan secara progresif oleh Imam
Al-Mazini. Implikasinya, semenjak masa ini ilmu sharf dipelajari secara
terpisah dari ilmu nahwu, sampai saat ini. Masa ini diawali dengan
hijrahnya para pakar Bashrah dan Kufah menuju kota baru Baghdad.
Meskipun telah berhijrah, pada awalnya mereka masih membawa fanatisme
alirannya masing-masing. Namun lambat laun, mereka mulai berusaha
mengkompromikan antara Kufah dan Bashrah, sehingga memunculkan aliran
baru yang disebut sebagai Aliran Baghdad. Pada masa ini, prinsip-prinsip
ilmu nahwu telah mencapai kesempurnaan. Aliran Baghdad mencapai
keemasannya pada awal abad keempat Hijriyah. Masa ini berakhir pada
kira-kira pertengahan abad keempat Hijriyah. Para ahli nahwu yang hidup
sampai masa ini disebut sebagai ahli nahwu klasik.
Setelah
tiga periode diatas, ilmu nahwu juga berkembang di Andalusia (Spanyol),
lalu di Mesir, dan akhirnya di Syam. Demikian seterusnya sampai ke
zaman kita saat ini. [selesai]
|
Manfaatkan Lima Perkara
|
Orang Barat mengatakan: Time is money “Waktu
adalah uang”. Orang Arab mengatakan: Al-waqtu kas saifi “Waktu ibarat
pedang”. Yang jelas, waktu adalah kehidupan itu sendiri, karena hidup
kita tidak lain adalah waktu yang kita miliki semenjak kita terlahir
sampai kita dijemput kematian. Jika kita menyia-nyiakan waktu kita,
berarti kita menyia-nyiakan hidup kita sendiri.
Jika
ada orang yang mengatakan, “Mari kita bunuh waktu dengan
bersenang-senang,” maka sebetulnya mereka telah membunuh hidupnya
sendiri, tetapi mereka tidak sadar.Waktu memiliki beberapa tabiat. Pertama, waktu berlalu sangat cepat, apalagi ketika zaman semakin akhir. Diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat adalah semakin terasa singkatnya waktu. Kedua, jika waktu sudah berlalu, ia tidak akan mungkin kembali lagi. Rabu pekan depan berbeda dengan Rabu pekan ini. Pukul 20.00 besok berbeda dengan pukul 20.00 hari ini. Dalam Islam, waktu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Allah sendiri tidak jarang bersumpah atas nama waktu. Salah satu maksud dari sumpah-sumpah tersebut adalah agar kita memperhatikan waktu.
Jika kita memperhatikan ibadah-ibadah yang
disyariatkan dalam agama, kaitannya juga sangat erat dengan waktu.
Ibadah sholat diatur pelaksanaannya berdasarkan waktu, dan ada
waktu-waktu dimana kita dilarang untuk sholat. Tidak hanya sholat,
ibadah-ibadah lain juga diatur dengan waktu. Ini semua tidak lain agar
kita perhatian dengan waktu.
Mengenai pentingnya waktu, dalam sebuah hadits shahih (dengan syarat Bukhari-Muslim) yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw berpesan kepada kita: Ightanim khamsan qabla khams “Manfaatkanlah oleh kalian lima perkara sebelum datangnya lima perkara yang lainnya.” Yang pertama, syababaka qabla haramika (masa mudamu sebelum masa tuamu). Masa muda penuh dengan potensi dan kekuatan. Badan dan otot sedang kuat-kuatnya. Pikiran dan ingatan masih tajam. Semangat dan idealisme sedang menggebu-gebu. Akan tetapi godaan di masa muda juga besar, sehingga tidak heran banyak yang terjerumus dan menyia-nyiakan masa mudanya. Semestinya generasi muda muslim bisa mencontoh generasi muda para pendahulu kita, seperti Ali bin Abi Thalib, Mush’ab bin Umair, Usamah bin Zaid, Muhammad Al-Fatih, dan sebagainya. Bukan malah menggandrungi dan mencontoh idola-idola yang justru menjerumuskan, seperti artis, bintang film, dan sebagainya. Ingatlah bahwa salah satu diantara tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat adalah: syaab nasya-a fii ibadatillah “seorang pemuda yang tumbuh besar dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra). Yang kedua, shihhataka qabla saqamika (masa sehatmu sebelum masa sakitmu). Seringkali kita baru menyadari besarnya nikmatnya sehat ketika sudah sakit. Bayangkan pula orang yang banyak harta tetapi sakit keras dan hanya bisa tergolek diatas dipan rumah sakit. Apakah ia akan bisa menikmati harta bendanya? Kadang untuk makan dan minum saja ia tidak bisa. Sebetulnya amat mengherankan bagaimana kita bisa tetap sehat, karena menurut para ahli sistem dan mekanisme dalam tubuh manusia sangatlah kompleks dan rumit. Jika bukan karena pemeliharaan dan kasih sayang Allah, niscaya amat sulit sistem dan mekanisme tersebut bisa terus terjaga dalam keadaan baik. Yang ketiga, ghinaka qabla faqrika (masa kayamu sebelum masa fakirmu). Kecenderungan manusia adalah bakhil (kikir). Pada saat yang sama syetan juga akan selalu membisiki manusia untuk bersikap bakhil. Maka kapanpun kita diberi kelapangan harta kekayaan oleh Allah, mari betul-betul kita manfaatkan untuk bersedekah. Kita tunaikan zakat kita. Bahkan bukan hanya zakat, tetapi juga infaq-infaq yang lainnya. Sebetulnya kekayaan pun bukan hanya berupa harta benda. Jikapun kita tidak memiliki kekayaan harta benda, bisa jadi kita memiliki kekayaan dalam bentuk yang lainnya seperti harta, kedudukan, dan ilmu. Tentu saja itu semua juga bisa disedekahkan. Yang keempat, faraghaka qabla syughlika (masa luangmu sebelum masa sibukmu). Rasulullah saw bersabda, “Ni’matani maghbuun fihima katsirun minan nas: ash-shihhah wal faraagh (Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia menyia-nyiakannya: sehat dan waktu luang).” (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Darimi, dan Ibnu Majah) Memang demikian. Justru kebanyakan manusia malah terlena ketika sedang senggang. Di waktu-waktu senggang, kebanyakan orang justru suka melakukan hal-hal yang sia-sia, bahkan yang maksiat. Padahal Rasulullah saw berpesan, “Min husni islamil mar’i tarkuhu ma laa ya’niihi (Diantara indikasi bagusnya keislaman seseorang adalah kemampuannya meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya).” (HR Tirmidzi) Yang kelima, hayataka qabla mautika (hidupmu sebelum kematianmu). Kematian bisa datang kapan saja. Tidak harus menunggu tua. Tidak jarang pula kematian datang secara mendadak dan tidak terduga. Disamping itu, kematian jika datang tidak mungkin bisa diundur barang sejenak pun. Hidup kita ini, seberapapun lamanya, adalah waktu yang sangat pendek – jika dibandingkan dengan lama & kekalnya akhirat. Karena itu marilah kita sedikit bersabar dan menahan diri dalam hidup ini – sabar untuk taat, sabar untuk tidak melanggar aturan Allah, sabar dengan berbagai hal yang tidak menyenangkan – karena hidup ini hanya sebentar. Jika kita tidak bisa menggunakan hidup kita dengan baik, maka kita akan menyesal untuk selama-lamanya. Namun penyesalan ketika itu tidak lagi berguna. Mari kita perhatikan bagaimana Allah telah mengabarkan kepada kita keadaan orang yang hidupnya tidak taat ketika di dunia. Maka ketika nyawanya dicabut oleh Allah: “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS Al-Mu’minun: 99-100) Karena itu marilah kita gunakan hidup kita semata-mata untuk beribadah kepada Allah, karena sebenarnya tidaklah kita diciptakan kecuali untuk beribadah kepada Allah saja. Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya’buduun “Tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” Mari kita ingat pula perintah Allah dalam QS Al-Qashash: 77: “Dan carilah apa yang Allah berikan kepadamu di negeri akhirat, namun janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.” Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar yang kita cari dan kita kejar dalam hidup ini adalah kepentingan akhirat kita. Sedangkan kepentingan hanyalah sebatas “jangan engkau lupakan”. Namun yang jadi masalah, banyak manusia justru 23 jam mereka untuk urusan dunia semata, dan hanya 1 jam untuk akhirat. Karena itu marilah kita optimalkan ibadah dan mengingat Allah. |
ADAT DALAM ISLAM
Adat dalam Islam
| Ditulis oleh Abdur Rosyid | |
Dalam ushul fiqih terdapat sebuah kaidah asasi al-‘adat muhakkamat (=adat dapat dihukumkan) atau al-‘adat syari’at muhakkamat
(=adat merupakan syariat yang dihukumkan). Kaidah tersebut kurang lebih
bermakana bahwa adat (tradisi) merupakan variabel sosial yang mempunyai
otoritas hukum (hukum Islam). Adat bisa mempengaruhi materi hukum ,
secara proporsional. Hukum Islam tidak memposisikan adat sebagai faktor
eksternal non-implikatif, namun sebaliknya, memberikan ruang akomodasi
bagi adat. Kenyataan sedemikian inilah antara lain yang menyebabkan
hukum Islam bersifat fleksibel.
Dalam bahasa Arab, al-‘adat sering pula dipadankan dengan al-‘urf. Dari kata terakhir itulah, kata al-ma’ruf – yang sering disebut dalam Al-Qur’an – diderivasikan. Oleh karena itu, makna asli al-ma’ruf
ialah segala sesuatu yang sesuai dengan adat (kepantasan). Kepantasan
ini merupakan hasil penilaian hati nurani. Mengenai hati nurani,
Rasulullah pernah memberikan tuntunan agar manusia bertanya kepada hati
nuraninya ketika dihadapkan pada suatu persoalan (mengenai baik dan
tidak baik). Beliau juga pernah menyatakan bahwa keburukan atau dosa
ialah sesuatu yang membuat hati nurani menjadi gundah (tidak sreg).
Dalam perkembangannya, al-‘urf kemudian secara general digunakan dengan makna tradisi, yang tentu saja meliputi tradisi baik (al-urf al-shahih) dan tradisi buruk (al-‘urf al-fasid). Dalam konteks ini, tentu saja al-ma’ruf bermakna segala sesuatu yang sesuai dengan tradisi yang baik. Arti “baik” disini adalah sesuai dengan tuntunan wahyu.
Amr bi al-ma’ruf
berarti memerintahkan sesama manusia untuk bertindak sesuai dengan
nilai-nilai yang pantas menurut suatu masyarakat, yang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai wahyu.
Nilai-nilai
yang pantas menurut suatu masyarakat merupakan manifestasi hati-hati
nurani masyarakat tersebut dalam konteks kondisi lingkungan yang
melingkupi masyarakat tersebut. Kondisi lingkungan yang berbeda pada
masyarakat yang berbeda akan menyebabkan variasi pada nilai-nilai
kepantasan yang dianut. Karena itu, tradisi pada suatu masyarakat bisa
berbeda dengan tradisi pada masyarakat yang lain.
Sebagai sebuah contoh, apabila Al-Qur’an menyatakan “wa ‘asyiru hunna bi al-ma’ruf (=Dan pergaulilah isteri-isteri kalian secara ma’ruf)”
maka yang dimaksud adalah tuntutan kepada para suami untuk
memperlakukan isteri-isteri mereka sesuai dengan nilai-nilai kepantasan
yang berlaku dalam masyarakat, yang mana nilai-nilai itu bisa jadi
berbeda dengan yang ada pada masyarakat lainnya. Namun perlu diingat
bahwa nilai-nilai kepantasan itu tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi).
Karakter
hukum Islam yang akomodatif terhadap adat (tradisi) amat bersesuaian
dengan fungsi Islam sebagai agama universal (untuk seluruh dunia).
“Wajah” Islam pada berbagai masyarakat dunia tidaklah harus sama
(monolitik). Namun, keberagaman tersebut tetaplah dilingkupi oleh wihdat al-manhaj (kesatuan manhaj) yaitu al-manhaj al-Nabawiy al-Muhammadiy.
Berangkat
dari kesadaran “Bhinneka Tunggal Ika” inilah, Islam tidaklah harus
disamakan dengan Arab. Islam merupakan sebuah manhaj yang bersifat
universal, yang tidak bisa dibatasi oleh ke-Arab-an semata (Namun perlu
diingat bahwa Arab [terutama bahasa Arab] dalam beberapa hal memang
mempunyai posisi strategis dalam Islam).
Namun,
harus disadari pula bahwa Islam diturunkan kepada Muhammad saw, seorang
Arab, ditengah-tengah bangsa Arab. Implikasinya, Nabi tidak akan bisa
lepas dari konteks/lingkungan Arab. Hal ini nantinya juga akan
berpengaruh pada pewahyuan, baik Al-Qur’an maupun Al-Sunnah (sebagaimana
dikatakan oleh para ushuliyyun dan mutakallimun bahwa
perkataan [yang bukan Al-Qur’an] dan perbuatan Nabi merupakan “wahyu”
karena Nabi senantiasa mendapat penjagaan dan ilham dari Allah).
Sebagai
contoh, Al-Qur’an mau tidak mau mesti diturunkan dalam bahasa Arab agar
bisa dipahami oleh komunitas dimana Al-Qur’an diturunkan. Demikian juga
perkataan Nabi, mesti dinyatakan dalam bahasa Arab. Demikian pula
penyebutan nama-nama benda dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidaklah akan
keluar dari perbendaharaan yang bisa dipahami oleh masyarakat Arab saat
itu. Kalaupun ada istilah yang tidak dimengerti, maka para sahabat mesti
langsung menanyakannya kepada Nabi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap
bentuk-bentuk tasyri’ yang melibatkan nama-nama benda,
haruslah dilakukan secara esensial, lepas dari kungkungan bahasa,
tempat, dan zaman. Sebuah contoh, tatkala Nabi memberitakan bahwa habbat al-sauda’
(jintan hitam) merupakan suatu obat yang mujarab bagi penyakit
tertentu, maka itu tidak berarti bahwa tidak ada obat lain yang juga
bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Adalah sangat mungkin akan ada
berpuluh-puluh obat yang bisa berfungsi seperti habbat al-sauda’. Esensi dari berita Nabi tentang habbat al-sauda’ adalah zat yang dikandung oleh habbat al-sauda’,
yang bisa menyembuhkan penyakit tertentu, dan zat tersebut bisa juga
terdapat pada benda lain. Atau barangkali esensinya lebih luas dari itu,
yakni perintah Nabi agar umatnya giat melakukan riset di bidang farmasi
untuk menemukan berbagai benda di alam ini, yang berkhasiat untuk
mengobati penyakit. Namun pola pemahaman esensial ini tidak boleh sampai
kepada interpretasi bahwa, misalnya, habbat al-sauda’ tidak
lagi efektif untuk obat, karena Nabi sudah jelas-jelas mengatakan
efektivitasnya. Jadi, interpretasi boleh meluas (berangkat dari teks)
namun tidak boleh membatalkan teks itu sendiri (karena justeru teks
itulah titik tolak interpretasi).
Demikian
pula tradisi (sunnah) Nabi secara umum, haruslah dipahami secara
esensial. Hal ini tidak lain karena Islam merupakan agama universal dan
berlaku selamanya. Dengan pemahaman esensial, syariat akan dapat
diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, sampai ke relung-relungnya yang
terkecil sekalipun. Pemahaman esensial juga akan menjadi “mimpi buruk (nightmare)” bagi orang-orang yang hendak melakukan hilat (intrik, manipulasi) terhadap syariat, dengan bertameng pada teks.
Adaptasi syariat terhadap adat juga bisa diamati pada materi wahyu. Imam Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat
menerangkan bahwa akibat ke-ummi-an bangsa Arab maka wahyu (yang
berarti juga syariat) pun bersifat ummi. Maksudnya, wahyu turun dengan
tingkat kompleksitas yang sesuai dengan tingkat berpikir bangsa Arab
saat itu. Wahyu tidak dituntut untuk dipahami secara njelimet
melebihi kemampuan berpikir bangsa Arab saat itu. Meskipun begitu,
justeru generasi saat itulah yang merupakan generasi terbaik dalam
pemahamannya terhadap wahyu.
Bagaimana Islam Menyikapi Adat?
Sebuah diktum yang amat terkenal menerangkan tentang salah satu prinsip Islam: Muhafazhat ‘ala al-qadim al-shalih wa akhdz ‘ala al-jadid al-ashlah (=Memelihara hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Artinya, kedatangan Islam tidaklah untuk memberangus adat yang baik
yang berlaku pada suatu masyarakat. Islam memandang adat yang baik
sebagai suatu bentuk kreasi manusia dalam konteks lingkungannya (fisik
dan nonfisik). Karena itu, Islam bersifat acceptable pada
berbagai bentuk masyarakat yang ada di dunia ini kapanpun juga. Atas
dasar ini, Islam memang pantas menjadi agama universal dan berlaku
selamanya.
Dalam
perkembangan adat (akibat interaksi antar adat yang berbeda), Islam
mengajarkan untuk menjaga adat lama yang baik, sebagai suatu
orisinalitas yang akan mewarnai kehidupan. Apabila terdapat suatu adat
baru (yang baik) maka hendaknya sebisa mungkin diterima untuk
didampingkan dengan adat yang lama (yang juga baik), sehingga akan
memperkaya khazanah budaya masyarakat tersebut. Namun apabila adat baru
(yang baik) itu mesti menggantikan sesuatu yang lama, maka yang baru
tersebut baru boleh diterima apabila telah diyakini lebih baik daripada
yang lama. Dengan sikap sedemikian, manusia akan selalu menjadi lebih
baik dari waktu ke waktu. |
Minggu, 01 April 2012
THE JOURNEY OF LOVE
Cinta itu menyatukan hati, menyamankan jiwa. Kepadanya hati mencari
dan melepaskan dahaga. Menjadikannya sumber energi, nyaris tanpa henti,
untuk terus melayani. Lapang dada dan ringan langkah menjalani
hari-hari. Menjadikannya penawar atas semua jeri, juga pijakan untuk
setiap tindakan. Seolah semua menjadi benar jika cinta sebagai latar.
Dengan cinta seluruh saat terasa nikmat, setiap warna terasa
memesona, semua pengorbanan terasa menawan, dan segala lelah terasa
megah. Rasa ini memabukkan yang karenanya seringkali menumpulkan akal.
Karena dalam cinta, kepasrahan tanpa syarat menjadi niscaya untuk cita
rasa terbaik dan kelezatan terdahsyat.
Badai nikmat menyapa seluruh pori-pori. Rasa angkuh pun meluruh
karenanya. Dan kita berharap semuanya takkan usai, tak pernah selesai.
Menjalani hidup bersama cinta selama mungkin, menjadi abadi seandainya
bisa. Berdoa semoga waktu berhenti melaju. Adakah yang lebih indah dari
ini?
Tapi hari-hari terus berlari tak peduli. Ia membawa kita ke
kenyataan sejati, bahwa cinta bukanlah Sang Penguasa meski sebagian
kita menjadi budaknya. Semuanya berubah saat perjumpaan itu tiba.
Ketika tanggung jawab atas semua perbuatan diminta. Saat keadilan
ditunjukkan dan kebenaran ditampakkan. Ketika kepalsuan disingkapkan,
dan semua alasan kebingungan mencari rujukan.
Ketika itulah cinta ingkar atas perilakunya yang mungkar,
memenangkan syahwat atas akal sehat. Para pecinta saling menghindar
agar selamat dari siksa akhirat sebab cinta tanpa iman hanya melahirkan
maksiat. Dan puja puji yang berubah menjadi caci maki, membuahkan
permusuhan sejati. Saat itu kita akan tersadar, bahwa menghamba kepada
cinta yang salah adalah sia-sia. Semua kelezatannya hanyalah semu dan
palsu. Ia telah menipu nafsu!
Karena cinta, mestinya, mengalirkan keluhuran jiwa. Memberanikan si
penakut, memuliakan si pengecut, mendermawankan si kedekut, dan membuat
si kasar menjadi lembut. Mata air penuh vitalitas yang harus berasal
dari Sang Empunya yang sebenarnya, Allah.
Ia berjalan berkelindan dengan iman mengitari kehidupan setiap
insan. Membawa pesan-pesan langit membumi dalam prestasi terbaik
seorang hamba, menegakkan kebenaran dan menghancurkan kemungkaran
sepenuh keikhlasan.
Inilah cinta yang takkan bisa dihentikan. Karena ia membangun
jembatan menuju istana surga. Membawanya menikmati buah manis
penghambaan, saat semua cinta terlaknat berakhir tragis. Dan karena
kita adalah hamba dari apa yang kita cintai, sudahkah kita memilihnya
dengan teliti?
ANAK KERANG
Pada suatu hari seekor anak kerang di dasar laut mengadu dan mengaduh pada ibunya sebab sebutir pasir tajam memasuki tubuhnya yang merah dan lembek.
"Anakku,"
kata sang ibu sambil bercucuran air mata, "Tuhan tidak memberikan pada
kita bangsa kerang sebuah tangan pun, sehingga Ibu tak bisa menolongmu.
Sakit sekali, aku tahu anakku. Tetapi terimalah itu sebagai takdir alam."
"Kuatkan hatimu. Jangan terlalu lincah lagi. Kerahkan semangatmu melawan rasa ngilu dan nyeri yang menggigit. Balutlah pasir itu dengan getah perutmu. Hanya itu yang bisa kau perbuat", kata ibunya dengan sendu dan lembut.
Anak kerang pun melakukan nasihat bundanya. Ada hasilnya, tetapi rasa sakit bukan alang kepalang. Kadang di tengah kesakitannya, ia meragukan nasihat ibunya. Dengan air mata ia bertahan, bertahun-tahun lamanya. Tetapi tanpa disadarinya sebutir mutiara mulai terbentuk dalam dagingnya. Makin lama makin halus. Rasa sakit pun makin berkurang. Dan semakin lama mutiaranya semakin besar. Rasa sakit menjadi terasa lebih wajar.
Akhirnya sesudah sekian tahun, sebutir mutiara besar, utuh mengkilap, dan berharga mahal pun terbentuk dengan sempurna. Penderitaannya berubah menjadi mutiara ;
air matanya berubah menjadi sangat berharga. Dirinya
kini, sebagai hasil derita bertahun-tahun, lebih berharga daripada
sejuta kerang lain yang cuma disantap orang sebagai kerang rebus di
pinggir jalan.
*******************************************************************
Cerita
di atas adalah sebuah paradigma yg menjelaskan bahwa penderitaan adalah
lorong transendental untuk menjadikan "kerang biasa" menjadi "kerang
luar biasa".
Karena itu dapat dipertegas bahwa kekecewaan dan penderitaan dapat mengubah "orang biasa" menjadi "orang luar biasa".
Banyak
orang yang mundur saat berada di lorong transendental tersebut, karena
mereka tidak tahan dengan cobaan yang mereka alami. Ada dua pilihan sebenarnya yang bisa mereka masuki: menjadi `kerang biasa' yang disantap orang,
atau menjadi `kerang yang menghasilkan mutiara'. Sayangnya, lebih banyak orang yang mengambil pilihan pertama, sehingga tidak mengherankan bila jumlah orang yang sukses lebih sedikit dari orang yang `biasa-biasa saja'.
So..sahabat mungkin saat ini kamu sedang mengalami penolakan, kekecewaan, kesedihan, atau terluka karena orang2 dan hal2 di sekitar kamu.
Cobalah untuk tetap tersenyum dan tetap berjalan di lorong tersebut, dan sambil katakan didalam hatimu.
"Airmataku diperhitungkan Tuhan..dan penderitaanku ini akan mengubah diriku menjadi mutiara2... "
DRUMBAND PMDU THN 2011
Ketua KONI Asahan melepas peserta drum band PMDU Asahan pada acara festival drumband pelajar se-sumut minggu 13 maret 2011
KETIKA MULUT TERKUNCI
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka dan berkatalah kepada Kami
tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang
dahulu mereka usahakan.”
(QS. Yaasiin[36]: 65).
Ingatkah Anda bahwa kala Padang Mahsyar mulai dihampar dan amal-amal
mulai diperhitungkan (hisab), tidak akan pernah ada lagi udzur, alasan,
hujjah, atau alibi yang bisa disangkalkan? Mulut kita terbungkam
karena dikunci oleh-Nya. Kepala menunduk menahan malu. Hati hancur
lebur menanggung sesal, akal pikiran bingung tak keruan menyaksikan
segala perbuatan diri selama di dunia tiba-tiba terbentang lebar bak
cermin di hadapan kita. Lalu kaki, tangan, dan seluruh anggota tubuh
kita satu per satu memberikan kesaksian atas segala tingkah laku kita.
Tidak ada satu perbuatan pun yang tak terungkap dan terbukti, bahkan
kendati itu hanya sebesar biji sawi (dzarrah).
Lalu, ingatkah pula Anda bahwa setiap jejak langkah yang pernah
ditorehkan di bumi ini akan menjadi saksi otentik di kala Hari
Perhitungan itu. Bagian-bagian bumi yang dulunya kita lihat diam
membisu, tiba-tiba saja pandai berucap kata dan memberikan kesaksian
atas tindak-tanduk setiap manusia yang pernah hidup di permukaannya.
Subhanallah…! Sebagai muslim dan muslimah yang bertauhid atas
kehidupan akhirat, seharusnya kita senantiasa ingat masa depan hakiki
itu. Tapi, nyatanya kita mudah lalai oleh gemerlap harta duniawi. Kita
lebih banyak khilaf atas maha beratnya perhitungan Padang Mahsyar itu
dan betapa telitinya administrasi pencatatan amal kita. Kita cenderung
remeh bahwa mata, telinga, mulut, dan anggota tubuh ini senantiasa
melihat dan merasakan segala apa yang kita kerjakan. Kita cenderung
tutup mata atas kesaksian sejati semilir angin, riak-riak air, dan
kesejukan bumi yang kita injak dan diami ini, yang selalu merekam
segala perbuatan kita.
Maka, memang seharusnya kita segera memperbaiki segala tindak-tanduk
kita, kehalalan makanan dan minuman kita, kebersihan hati dan pikiran
kita, agar koleksi amal kebaikan kita lebih banyak dibandingkan amal
keburukan kita dan kekuatan pahala meluruhkan angkara dosa kita.
Mumpung kita belum benar-benar berdiri gemetar di hamparan Padang
Mahsyar yang maha menakutkan itu.
IMAM AL JAZULI DAN ANAK KECIL
Imam Muhammad ibn Sulaiman Al Jazuli, seorang ulama yang masyhur di kalangan ahlussunah wal jama'ah, suatu ketika tengah berjalan-jalan di padang pasir. Ketika waktu shalat tiba, beliau berusaha mencari sumber air untuk berwudhu dan melepaskan dahaganya. Setelah beberapa saat menyusuri padang pasir, beliau menemukan sebuah sumur yang sangat dalam. Sumur itu masih menyimpan air, tapi sayang Imam Jazuli tak menemukan alat untuk mengambil air dari sumur.
Ketika beliau tengah kebingungan mencari alat untuk mengambil air, tiba-tiba beliau melihat seorang anak perempuan kecil menghampiri beliau dari tempat ketinggian. Anak kecil itu bertanya, "Siapakah anda, Tuan, mengapa anda berada di tempat yang sesunyi ini?"
Imam Jazuli lantas menjelaskan hal ihwal beliau dan kesulitan yang tengah menimpanya.
"Anda adalah laki-laki terpuji yang terkenal karena kesalehan Anda!" seru anak kecil itu. Anak kecil perempuan itu tampak kebingungan mencarikan alat untuk mengeluarkan air dari dalam sumur. Setelah agak lama mencari namun tak juga menemukan, si anak lalu mendekat ke bibir sumur dan meludah ke dalamnya.
Ajaib, air sumur tiba-tiba meluap sampai ke atas permukaan tanah!
Setelah minum dan merampungkan wudhu'nya, Imam Jazuli lantas berkata, "Wahai anak kecil, sungguh aku kagum kepadamu! Dengan amal apakah engkau dapat meraih kedudukan setinggi ini?"
Anak perempuan kecil itu menjawab, "Dengan memperbanyak membaca shalawat kepada orang yang apabila ia (Nabi Muhammad saw) berjalan di padang belantara, binatang-binatang buas akan mengibas-ngibaskan ekornya (menjadi jinak)."
Setelah mendengar penuturan anak kecil itu, Imam Al Jazuli lantas bersumpah untuk menyusun sebuah kitab yang membahas tentang shalawat untuk Nabi Muhammad saw. Kelak, setelah kitab tersebut selesai ditulisnya, kitab itu dinamainya Dalailul Khairat. Sebuah kitab yang masih terus dibaca hingga kini karena keberkahannya yang luarbiasa.
KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDIDIKAN
Undang-undang
- 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan penjelasannya (situs asli)
- 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
- 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli),
Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas. - 36 Tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983.
- 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
- 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
- 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
- 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
- 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
- 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
- 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
- 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
- 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
- 7 Tahun 1983: Pajak Penghasilan (situs asli)
- 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)
Peraturan Pemerintah
- 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (situs asli)
- 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs asli)
- 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (situs asli)
- 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
- 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
- 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
- 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs asli)
- 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (situs asli)
- 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
- 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli)
- 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli)
- 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
- 80 Tahun 2010:
Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21
atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli) - 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
- 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
- 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
- 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
- 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
- 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
- 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
- 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
- 41 Tahun 2009:
tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli) - 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
- 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
- 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli)
- 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
- 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
- 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) – situs asli
- 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
- 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
- 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
- 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum – format pdf (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
- 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi
- 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
- 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
- 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli)
- 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
- 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli)
- 7 Tahun 1977: penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2)
- 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)
Keputusan Presiden Republik Indonesia
- 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (situs asli)
- 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
- 93 Tahun 1999: Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
Peraturan Presiden Republik Indonesia
- 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs asli)
- 54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (situs asli)
- 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (situs asli)
- 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
- 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
- 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
- 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
- 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (situs asli)
- 134/M/2010: Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
- 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
- 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
- 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
- 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
- 058 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
- 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
- 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
- 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
- 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
- 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
- 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
- 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli)
- 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
- 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
- 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
- 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
- 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
- 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
- 181 Tahun 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
- 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
- 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
- 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
- 3 Tahun 2011 (lengkap dengan lampirannya): Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 (situs asli dan lampirannya)
- 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
- 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
- 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2010-2014 (situs asli)
- 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
- 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
- 38 Tahun 2010: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (situs asli)
- 36 Tahun 2010: Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
- 35 Tahun 2010: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (situs asli)
- 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
- 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku (situs asli)
- 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (situs asli)
- 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
- 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
- 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
- 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
- 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
- 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
- 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
- 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
- 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
- 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
- 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
- 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
- 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
- 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
- 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
- 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
- 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
- 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
- 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
- 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
- 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
- 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
- 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
- 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
- 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
- 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
- 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
- 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
- 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
- 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
- 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
- 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
- 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
- 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
- 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
- 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
- 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
- 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
- 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
- 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
- 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
- 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
- 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
- 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
- 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
- 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
- 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
- 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
- 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
- 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
- 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Keputusan Dirjen Dikti
- 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
- 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
- 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
- 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
- 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
- 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
- 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
- 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
- 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
- 61/DIKTI/KP/2000: peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
- 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (situs asli)
Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur
- 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
- 394/E/T/2011: Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 (situs asli)
- 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
- 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
- 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
- 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah (situs asli)
- 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
- 1030/D/T/2010: Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap (situs asli)
- 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
- 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
- 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
- 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
- 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
- 1961/D/T/2009: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
- 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
- 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)
- 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
- 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
- 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs asli)
- 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (situs asli)
- 2668/D/T/2000: Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru
- 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs asli)
Catatan: sila lihat peraturan lebih baru: 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi - 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (situs asli)
- 2705/D/T/1998:
Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih
berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN
yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008) (mirror 1, mirror 2)
23 Oktober 2005: Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998 (situs asli) - 2705/D/T/1998: Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
- 4039/D/T/93: Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
Berkas Sertifikasi Dosen
- 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
- Tahun 2010:
- Naskah Akademik (182KB pdf, situs asli)
- Penyusunan Portofolio (497KB pdf, situs asli)
- Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (287KB pdf, situs asli)
- Lampiran Buku 3 (593KB pdf, situs asli)
- Pedoman Beban Kerja (133KB pdf)
- Lampiran Beban Kerja (172KB pdf)
- Lampiran untuk diisi oleh dosen yang disertifikasi
- Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan
- Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan
- Lampiran P.V: Deskripsi Diri (original)
- Lampiran P.V: Curriculum Vitae (original)
- Lampiran Format F1: Beban Kerja Dosen
- Tahun 2009:
- Naskah Akademik (173KB pdf, 381KB doc)
- Penyusunan Portofolio (471KB pdf, 708KB doc)
- Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (334KB pdf, 414KB doc )
- Lampiran Buku 3:
- Lampiran M.1: Data Usulan
- Lampiran M.2: Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B)
- Lampiran M.3: BA-1
- Lampiran M.4: BA-2
- Lampiran M.5: BA-3 (26KB doc)
- Lampiran M.6: Label amplop
- Lampiran M.7: BA-4 (30KB doc)
- Lampiran M.8: Label amplop
- Lampiran M.9: Label kothak
- Lampiran M.10: BA-5
- Lampiran M.11: Format-C
- Lampiran M.12: BA-6
- Lampiran M.13: Koding Perguruan Tinggi
- Lampiran M.14: Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Studi
- Lampiran M.15: Persyaratan Peserta
- Lampiran M.16: Persyaratan Menjadi Asesor
- Lampiran M.17: BA-7
- Lampiran M.18: BA-8
- Lampiran P.I: Penilaian Mahasiswa Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
- Lampiran P.II: Penilaian Sejawat Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
- Lampiran P.III: Penilaian Atasan Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
- Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
- Lampiran P.V: Deskripsi Diri Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
- Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (30KB doc)
Borang BAN PT
- 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
- 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (membatalkan 187/U/1998)
- 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
- Dapatkan borang terbaru langsung dari Situs BAN PT
- Situs asli borang BAN PT
- Surat Edaran 609/BAN-PT/Edaran/III/2009, 10 Maret 2009, Pemberlakuan perangkat akreditasi
- Daftar Borang dan Instrumen Terbaru
- Sarjana-S1 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
- Buku 1-Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana
- Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi Sarjana
- Buku 3A-Borang Akreditasi Sarjana
- Buku 3B-Borang Fakultas-Sekolah Tinggi
- Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1
- Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana
- Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Prodi S1
- Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
- Pedoman Evaluasi Diri
- Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri 2009
- Pascasarjana-S2 – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
- Buku 1-Naskah Akademik S2 2009
- Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S2
- Buku 3A-Borang Akreditasi PS S2
- Buku 3B-Borang Unit Pengelola S2
- Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S2
- Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
- Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
- Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S2
- Pedoman Evaluasi Diri
- Pascasarjana-S3 – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
- Buku 1-Naskah Akademik S3 2009
- Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S3
- Buku 3A-Borang Akreditasi PS S3
- Buku 3B-Borang Unit Pengelola S3
- Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S3
- Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
- Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
- Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S3
- Pedoman Evaluasi Diri
- Borang Diploma – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
- Buku 1-Naskah Akademik 2009
- Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS
- Buku 3A-Borang Akreditasi PS
- Buku 3B-Borang Unit Pengelola
- Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen
- Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
- Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
- Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
- Pedoman Evaluasi Diri
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesia Qualification Framework)
- 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahas tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli
- Pedoman penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di daerah (situs asli)
- Persiapan menuju KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau Indonesian Qualification Framework
- Draft Peraturan Presiden tentang KKNI
- Draft Buku Pedoman KKNI Edisi Pertama: Juli dan November 2010
- Sosialisasi KKNI Tahun 2010 (9 MB pdf)
- Draft Deskriptor (2010):
- Contoh generik
- Prodi Administrasi Publik
- Prodi Akuntansi
- Prodi di bidang Politik dan Pemerintahan

- Prodi Biologi
- Prodi S1-Fisika
- Prodi Hukum
- Prodi Kesehatan dan Kedokteran
- Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Prodi Kimia
- Prodi Matematika
- Prodi Pertanian – Kedokteran Hewan
- Prodi Pertanian – Kehutanan
- Prodi Pertanian – Perikanan dan Perairan
- Prodi Pertanian – Pertanian
- Prodi Pertanian – Peternakan
- Prodi Pertanian – Teknologi Pertanian
- Prodi Seni
- Prodi Teknik
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree
- Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
- 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
- Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program Double Degree
Gaji dan Tunjangan PNS/ABRI
- PP No. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (situs asli)
- PP No. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs asli)
- PP No. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (situs asli)
- PP No. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
- PP No. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
- PP No. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
- PP No. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs asli)
- PP No. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (situs asli)
- PP No. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
- PP No. 41 Tahun 2009:
tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli)
Lain-lain
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas: Ringkasan Eksekutif Seminar Nasional Pendidikan Indonesia 2010
- PMK No.238/PMK.05/2010: Pengelolaan Endowment fund dan dana cadangan pendidikan (situs asli). Siaran pers Menteri Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Tentang PNS:
- UU 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
- UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3, lokasi 4.
- UU No. 8 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
- PP 40 Tahun 2010: perubahan atas PP. 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS.
- PP 63 Tahun 2009: perubahan atas PP. 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
- PP 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
- PP 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
- PP 8 Tahun 2009 (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2) tentang perubahan kesebelas atas PP. 7 tahun 1977 tentang penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2).
- PP 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
- Lampiran I-VIII Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009: penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
- PP 30 Tahun 1980: Peraturan disiplin PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
- PP 7 Tahun 1977: Peraturan gaji PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
- Kumpulan Pedoman untuk Pengelolaan CPNS/PNS
- Pedoman Pengadaan PNS
- Pedoman Formasi PNS
- Pedoman untuk CPNS
- Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
- Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
- Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
- Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS (DIKLAT)
- Pedoman tentang Disiplin PNS
- Pedoman Penilaian Kinerja PNS
- Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Pedoman Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
- Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
- Pedoman Cuti Tahunan: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, CLTN
- Pedoman Pernikahan PNS
- Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
- Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS – DP3
- PP No. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli)
- Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan, disertai contoh-contoh kasus (situs asli)
- Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Alih Profesi PNS & Mutasi Dosen
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli): pasal 2 ayat 6
- Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
- Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
- Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
- SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
- Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII (situs asli)
- Tentang Tugas Belajar
- Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
- 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
- 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
- 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
- Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan
perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan
fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
- PP. 3 tahun 1980: pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
- PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
- Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
- Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
- Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di sini.
- Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di lokasi 1 atau lokasi 2.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk barang bawaan Penumpang dari LN
- 188/PMK.04/2010: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini beserta lampirannya.
- 28/PMK.04/2008: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
- Ketentuan bebas PPh bagi beasiswa
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun
2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK
154/PMK.03/2009):
- UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh pula di sini.
- BPPS – Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana
- BPPS Online: Situs online untuk pendaftaran BPPS
- Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011: Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (situs asli). Pencabutan terhadap persyaratan calon penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
- Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010:
- No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
- No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)
- Ijazah Hilang
- Permendiknas 59 tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
- Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah. Di bawah ini ada contoh UNDIP (html) dan UNS (pdf).
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya
- 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
- 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
- 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli)
- Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan barang/jasa pemerintah
- Keppres 80 Tahun 2003 (Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II): Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Standar Biaya Umum (SBU): 2011 2010 2009 2008
- Standar Biaya Khusus (SBK):
Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.02/2010: Perubahan atas PMK No 123/PMK.02/2010 SBK TA 2011 (situs asli)
Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2010: Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 (situs asli)
Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.02/2008: Penyusunan Standar Biaya Khusus (situs asli)
Peraturan Dirjen Anggaran No PER-02/AG/2010: Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011 (situs asli)
Peraturan Dirjen Anggaran No PER-01/AG/2009: Petunjuk teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2010 (situs asli)
- Peraturan Tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 36 tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983
- 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli).
- 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli).
- 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
- Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli)
- Permenkeu No. 16/PMK.03/2010: Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli)
- PP No. 68 tahun 2009: Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli: 01 02)
- PP 45 Tahun 1994: pajak penghasilan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan No 244 /PMK.031/2008: pajak penghasilan.
- Tata cara pensiun PNS – Dosen
- Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
- UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) – Pasal 67 ayat 4 dan 5.
- UU Nomor 11 tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)
- PP Nomor 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
- PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli) – Perubahan 2.
- PP Nomor 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli) – Perubahan 1.
- PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
- PP Nomor 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)
- Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
- KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil (antara lain: pensiun dini) – situs asli
- Kepmenkeu No. 478 tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS (situs asli)
- Surat Edaran Dirjen Dikti 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 02/SE/1987 tentang batas usia pensiun PNS (situs asli). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan batas usia pensiun dapat dilihat di situs BAKN.
- Catatan: (1) Seorang PNS non dosen (yang tidak memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya) menurut aturan akan pensiun pada usia 56 tahun. (2) Bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun menjadi menjadi 65 tahun. (3) Bila diangkat jadi Guru Besar usia pensiun sampai 70 tahun. (4) Jika diperpanjang lagi sebagai Guru Besar Emeritus bisa sampai 75 tahun.
- Produk hukum yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum (BLU) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Reformasi Birokrasi
- 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs asli)
- Permenpan No 20 Tahun 2010: Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 (situs asli)
- Permen PAN dan RB No.29 Tahun 2009: Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (situs asli)
- Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kemdiknas
- Ringkasan Kegiatan RBI Tahun 2010 (situs asli)
- Pedoman Sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) (situs asli)
- Laporan Kajian Manajemen Konstruksi Alur Kerja untuk e-Layanan (situs asli)
- Laporan Kajian Manajemen Pemantauan Alur Kerja untuk e-Layanan (situs asli)
- Laporan Kajian Manajemen Pengamanan e-Layanan (situs asli)
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen MPDM (situs asli)
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PMPTK (situs asli)
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PNFI (situs asli)
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Setjen (situs asli)
- Buku Saku Budaya Kerja Kemdiknas (situs asli)
- Buku Saku Manajemen Alur Kerja e-Layanan untuk Kemdiknas (situs asli)
- Buku Saku Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM Berbasis Kinerja (situs asli)
- Buku Saku Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional (situs asli)
- Materi sosialisasi dan pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK (Tayangan MS PowerPoint: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17)
- Pengadaan Barang dan Jasa
- UU 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
- UU 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
- UU 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
- PP 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
- PP 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
- Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan Barang dan Jasa – lengkap dengan lampirannya (situs asli)
- PP 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) – situs asli
- Keppres 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (situs asli)
- PP 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
- Peraturan Tentang Yayasan
- UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
- UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
- PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
- PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
- Contoh Akta Yayasan (situs 1, situs 2).
- Sejarah panjang perguruan tinggi di Indonesia menuju BHP dan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi.
- Kumpulan Produk Hukum Bidang Kesehatan/Kedokteran (situs asli)
- Permenkes No.028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik (Situs 1, Situs 2)
- Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 419 tahun 1949 tentang Ordonansi obat keras (Situs 1, Situs 2)
- UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Situs 1, Situs 2)
- Perlindungan Konsumen Kesehatan berkaitan dengan malpratek medik (Situs 1, Situs 2)
- Kode Etik Kedokteran (Situs 1, Situs 2)
Langganan:
Komentar (Atom)
Dalam
tata bahasa Arab, sebagaimana juga dalam tata bahasa yang lain, kata
sebagai satuan terkecil bahasa bisa diklasifikasikan menjadi berbagai
macam kelompok. Ini tentu saja kemudian memudahkan kita dalam
mempelajari tata bahasa Arab. Kata, dalam bahasa Arab, pertama-tama
dibagi menjadi: isim, fi'il dan huruf. Selanjutnya, kata ada yang mabni
dan ada yang mu'rab, ada yang mudzakkar dan ada yang muannats, dan
sebagainya. Berbagai jenis kelompok kata ini seluruhnya bisa dilihat
dalam uraian berikut ini.
Ilmu
nahwu merupakan bagian dari ilmu bahasa secara umum. Secara
keseluruhan, ilmu bahasa meliputi ilmu nahwu, ilmu sharf, ilmu
pelafalan, dan ilmu semantik. Ilmu sharf berbicara tentang aturan
pembentukan kata (
Jika
ada orang yang mengatakan, “Mari kita bunuh waktu dengan
bersenang-senang,” maka sebetulnya mereka telah membunuh hidupnya
sendiri, tetapi mereka tidak sadar.
